Senin, 05 Desember 2011

Sekjen MK: “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah Keniscayaan”


Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar memuji semangat para guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Berprestasi Tingkat Nasional 2011 yang mampu merumuskan identifikasi permasalahan dalam proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, sekaligus memberikan alternatif solusi serta merumuskan rekomendasi terhadap proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

“Identifikasi masalah, alternatif solusi, rekomendasi para guru PKn terhadap proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan itulah yang saya harapkan,” ujar Janedjri menanggapi hasil rapat Pleno yang disampaikan para Wakil Komisi dalam “Semiloka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011” pada Kamis (24/11) siang di Jakarta.

Dijelaskan Janedjri, dari  identifikasi masalah, alternatif solusi dan rekomendasi para guru PKn terhadap proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, terdapat 3 aspek. Pertama adalah aspek kebijakan pemerintah.

“Aspek yang kedua adalah substansi atau materi pembelajaran. Sedangkan aspek yang ketiga, metode dan teknis pembelajaran,” imbuh Janedjri.

Selain itu, Janedjri ‘menangkap’ adanya kesepakatan dari para guru PKn yang mengikuti “Semiloka Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bagi Guru PKn Tingkat Nasional 2011”.

“Perlunya Pancasila dimasukkan kembali ke dalam mata pelajaran anak didiknya. Istilah PKn diusulkan agar diubah menjadi PPKn yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,” ucap Janedjri kepada para guru PKn yang hadir. 

Dalam kesempatan itu, Janedjri mengimbau kepada para guru PKn agar merumuskan  rekomendasi yang telah dibuat dari rapat Pleno dari masing-masing Komisi.

“Silahkan bapak dan ibu guru agar menyusun dan merumuskan garis-garis besar rekomendasi.  Setelah itu, hasil rumusan itu disampaikan kepada Ketua MK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama,” urai Janedjri. Salah satu rekomendasi yang disampaikan para guru PKn adalah Mahkamah Konstitusi membentuk forum yang melibatkan wakil-wakil dari daerah secara terstruktur. Janedjri meminta agar rekomendasi ini dikaji oleh para guru PKn.

Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, pada 2012 diharapkan dapat terbentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, yang akan menjadi pusat kegiatan guru-guru PKn. Selain itu diharapkan adanya Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang akan menjadi ajang pertemuan rutin para guru PKn untuk mengkaji berbagai program terkait Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

“Ke depan, pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak hanya berhenti pada tataran kognitif, tetapi juga pada tataran afektif. Lebih jauh lagi, hingga ke tataran psikomotorik,” papar  Janedjri.

Dengan demikian, sambung Janedjri, pada masa mendatang masyarakat Indonesia tidak hanya memahami Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan saja, tetapi juga bisa melaksanakannya.

“Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebuah keniscayaan. Dalam rangka itu semua, Mahkamah Konstitusi ‘menggandeng’ bapak dan ibu guru PKn untuk ikut memikul tanggung jawab melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, menyelenggarakan acara ‘Anugerah Konstitusi Bagi Guru PKn Berprestasi,” tandas Janedjri.

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar